Halaman

Rabu, 18 Mei 2011

AS-SUNAH

Assunah :

  • Assunah berasal dari bahasa arab.
  • Menurut bahasa artinya : Cara, adat Istiadat, dan perjalanan hidup
  • Menurt istilah dapat diartikan : suatu yang berasal dari Rosulullah SAW yang berupa perkataan, sifat, dan perjalanan hidup beliau, baik pada waktu sebelum diutus menjadi rosul maupun sudah.
  • Syaikhul Islam Ibnu Timiyah rahimahullah menyatakan : "Sunnah adalah sesuatu yang ditegakkan di atas dalil syari'at, yakni ketaatan kepada Allah dan RasulNya, baik itu perbuatan beliau, atau perbuatan yang dilakukan di masa hidup beliau, atau belum pernah beliau lakukan dan tidak pula pernah dilakukan di masa hidup beliau karena pada masa itu tidak ada hal yang mengharuskan itu dilakukan pada masa hidup beliau, atau karena ada hal yang menghalanginya" [Majmu' Al-Fatawa oleh Ibnu Taimiyah XXI : 317]
  • Dengan demikian perngertian itu, berarti adalah mengikuti jejak Rasulullah secara lahir dan batin, dan mengikuti jalan hidup orang-orang terdahulu dari generasi awal umat ini dari kalangan Al-Muhajirin dan Al-Anshar.
  • Apa perbedaan Assunah dengan Hadits??

Menurut Buku Dinul Islam : hadis lebih banyak merujuk kepada ucapan-ucapan Nabi SAW, sunnah lebih bertuju pada berbuatan dan tindakan Nabi

Menurut Ulama Salaf sebagian mengatakan Perbedaan yang mendasar pada keduanya adalah jika Sunnah adalah Hadits yang Shohih, sedangkan hadits adalah Hadits yang masih terbagi menjadi 4 macam, yaitu Hadits Sohih, hasan, Dha'if, dan maudu'. Jadi Sunnah sudah Pasti Hadis shohih, sedangkan Hadis blm tentu Shohih

  • Hadits diTuliskan dalam suatu buku atu kitab terdiri dari 3 macam, yaitu :
    • Rawi adl orang yang menyampaikan atau menulis hadits dalam suatu kitab apa-apa yang pernah ia dengarkan dan telah diterima dari seorang ulama/guru, contoh perowi : Al-Bukhori, Muslim, At-Tirmidzi,dll
    • Matan adalah Materi atau muatan suatu hadis. Matan adalah inti suatu hadits.
    • Sanad adalah jalan yang dapat menghubungkan matan hadis kepada Nabi. Sanad dpt juga diartikan sebagai orang-orang yang terlibat didalam periwayatan hadis mulai dari sahabat sampai perowi, biasanya pertama kali dditulis 'an (nama sanad) contoh : 'an abi hurairata….
  • Dilihat dari segi bentuknya :
    • Sunnah Qouliyah :ucapan nabi yang didengar oleh para sahabat dan disampaikan kepada orang lain. Contoh : innamal a'malu binniyat…
    • Sunnah fi'liyah : perbuatan nabi yang dilihat oleh para sahabat, kemudian disampaikan kepada oranglain dengan ucapan mereka.
    • Sunnah takririyah : perbuatan atau perkataan sahabat yang dilakukan didepan nabi yang dibiarkan begitu saja oleh beliau tanpa dilarang atau disuruh.
  • Dalam segi jumlah sanad atau perowi , sunnah terbagi menjadi 3 macam :
    • Sunnah Mutawatir : sunnah yang disampaikan secara berkesinambungan yang diriwayatkan oleh sejumlah besar perowi yang menurut kebiasaan mustahil mereka berdusta
    • Sunnah Masyur : Sunnah yang diriwayatkan oleh sejumlah sahabat yang tidak mencapai batasan muttawatir dan menjadi muttawatir pada generasi setelah sahabat.
    • Sunnah Ahad adalah sunnah yang diriwayatkan oleh perawi, dua orang perawi, atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan sunnah mutawatir, sunnah ahad boleh diamalkan selama memenuhi persyaratan untuk diterima.
  • Ditinjau dari segi kualitasnya sunnah terbagi menjadi 4, yaitu :
    • Sunnah Shohih adalah sunnah yang sudah memiliki 5 kriteria persyaratan, yaitu: sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh perawi yang adil, perawinya juga kuat hafalannya, hadis tidak janggal, hadis terhindar dari illat / cacat
    • Sunnah hasan adalah sunnah yang memiliki semua persyaratan Sunnah shahih, kecuali perawinya, keseluruhan atau sebagian masih kurang hafalan, biasanya hanya kurang dari kualifikasi standar hafalah hadis saja.
    • Sunnah dha'if adalah sunnah yang tidak memiliki sifat-sifat untuk diterima. Hadis ini tidak bisa sebagai Hujjah atau dalil suatu perkara, kecuali pada batas-batas tertentu yang ada kaitannya dengan hadis shohih
    • Sunnah maudhu' adalah sunnah yang dinasabkan kepada rosulullah dengan cara dibuat-buat atau diada-adakan / didustakan. Contoh : Annadho fatu minal iman… ( kebersihan adalah sebagian daripada iman), hadis ini tidak ada sanad dan perawi yang jelas, sedangkan yang bersangkutan dengan hadis ini adalah "Attuhuru Satrul iman" kesucian adalah sebagian daripada iman.
  • Fungsi hadits atau Assunah adalah :
    • Menetapkan dan menguatkan hokum-hukum yang sudah ditetapkan di dalam Al-quran, sperti puasa, sholat, zakat, dll
    • Merinci ayat al-quran yang masih global (bayan tafsil) dan mengkhususkan ayat al-quran yang masih mutlak (umum)
    • Menetapkan hukum yang belum ditetapkan didalam al-quran
  • Apa lawan kata dari Assunah ???
  • Lawan kata Assunah adalah Bid'ah
  • Bid'ah secara bahasa berarti membuat sesuatu tanpa ada contoh sebelumnya.
  • Menurut istilah adalah Suatu jalan dalam agama yang dibuat-buat (tanpa ada dalil, pen) dan menyerupai syari'at (ajaran Islam), yang dimaksudkan ketika melakukan (adat tersebut) adalah sebagaimana niat ketika menjalani syari'at (yaitu untuk mendekatkan diri pada Allah).
  • Menurut Syikhul islam ibnu taimiyyah "Bid'ah adalah i'tiqod (keyakinan) dan ibadah yang menyelishi Al Kitab dan As Sunnah atau ijma' (kesepakatan) salaf."
  • Bid'ah sama dengan kata al-ikhtira' yaitu yang baru yang diciptakan tanpa ada contoh sebelumnya. [1] Imam asy-Syathibi berkata ketika mendefinisikan bid'ah, "Bid'ah adalah cara baru dalam agama yang dibuat menyerupai syari'at dengan maksud untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah."[2]
  • Perbuatan bid'ah dalam agama sangat dibenci oleh Allah dan Rasul-Nya. Perbuatan bid'ah sangat dicintai oleh iblis.

  • Perbuatan bidah terbagi menjadi 2 macam, yaitu :
    • Perbuatan bid'ah dalam adat istiadat (kebiasaan) ; seperti adanya penemuan-penemuan baru dibidang IPTEK (juga termasuk didalamnya penyingkapan-penyingkapan ilmu dengan berbagai macam-macamnya). Ini adalah mubah (diperbolehkan) ; karena asal dari semua adat istiadat (kebiasaan) adalah mubah.
    • Perbuatan bid'ah di dalam Ad-Dien (Islam) hukumnya haram, karena yang ada dalam dien itu adalah tauqifi (tidak bisa dirubah-rubah) ; Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda yang Artinya : Barangsiapa yang mengadakan hal yang baru (berbuat yang baru) di dalam urusan kami ini yang bukan dari urusan tersebut, maka perbuatannya di tolak (tidak diterima) (HR. Bukhori dan Muslim)". Dan di dalam riwayat lain disebutkan : "Artinya : Barangsiapa yang berbuat suatu amalan yang bukan didasarkan urusan kami, maka perbuatannya di tolak".
  • Bidah dalam agama juga terbagi menjadi 2 macam :
    • Bid'ah qauliyah 'itiqadiyah : Bid'ah perkataan yang keluar dari keyakinan, seperti ucapan-ucapan orang Jahmiyah, Mu'tazilah, dan Rafidhah serta semua firqah-firqah (kelompok-kelompok) yang sesat sekaligus keyakinan-keyakinan mereka.
    • Bid'ah fil ibadah : Bid'ah dalam ibadah : seperti beribadah kepada Allah dengan apa yang tidak disyari'atkan oleh Allah : dan bid'ah dalam ibadah ini ada beberapa bagian yaitu :
      • Bid'ah yang berhubungan dengan pokok-pokok ibadah : yaitu mengadakan suatu ibadah yang tidak ada dasarnya dalam syari'at Allah Ta'ala, seperti mengerjakan shalat yang tidak disyari'atkan, shiyam yang tidak disyari'atkan, atau mengadakan hari-hari besar yang tidak disyariatkan seperti pesta ulang tahun, kelahiran dan lain sebagainya.
      • Bid'ah yang bentuknya menambah-nambah terhadap ibadah yang disyariatkan, seperti menambah rakaat kelima pada shalat Dhuhur atau shalat Ashar.
      • Bid'ah yang terdapat pada sifat pelaksanaan ibadah. Yaitu menunaikan ibadah yang sifatnya tidak disyari'atkan seperti membaca dzikir-dzikir yang disyariatkan dengan cara berjama'ah dan suara yang keras. Juga seperti membebani diri (memberatkan diri) dalam ibadah sampai keluar dari batas-batas sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam

Bid'ah yang bentuknya menghususkan suatu ibadah yang disari'atkan, tapi tidak dikhususkan oleh syari'at yang ada. Seperti menghususkan hari dan malam nisfu Sya'ban (tanggal 15 bulan Sya'ban) untuk shiyam dan qiyamullail. Memang pada dasarnya shiyam dan qiyamullail itu di syari'atkan, akan tetapi pengkhususannya dengan pembatasan waktu memerlukan suatu dalil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar